Deskripsi :
KEPALA SEKSI PELAYANAN
YATIMAN
Moto Kerja
"Ikhlas Melayani, Nyata Mengabdi."
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Tempat Tinggal Riwayat Pendidikan
Jabatan Masa Periode |
: YATIMAN : Kendal, 06-01-1979 : Desa Bangunsari RT 01/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal : SD – 1990 : SMP – 1993 : SLTA – 2015 : kepala seksi pelayanan : 2018-2039 |
Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan (Kepala Seksi Pelayanan) di desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, serta dikaitkan dengan kedudukannya dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam struktur organisasi desa, Kasi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang sosial kemasyarakatan dan kebudayaan. Kasi Pelayanan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa melalui koordinasi Sekretaris Desa, dan secara otomatis (ex-officio) bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pelayanan masyarakat dan pemberdayaan.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa secara lengkap:
Kasi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta ketenagaan kerjaan dan pemuda, olah raga dan karang taruna, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
Dalam operasional harian di desa, Kasi Pelayanan fokus pada pelayanan publik langsung serta program-program non-fisik (pemberdayaan):
Sebagai bagian dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Kasi Pelayanan bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran kegiatan yang masuk dalam Bidang 4 (Bidang Pemberdayaan Masyarakat) dan sebagian Bidang 3 (Bidang Pembinaan Kemasyarakatan) di APBDes. Tugasnya meliputi: